Tertunda, Lima Ranperda Akhirnya Ditetapkan

Tertunda, Lima Ranperda Akhirnya Ditetapkan
Padang, Obsessionnews - Tak seperti biasanya, Rapat Paripurna DPRD Sumatera Barat (Sumbar) yang berlangsung Rabu 1 Juni 2016, beda dari yang sebelumnya. Meski setiap fraksi membacakan keputusan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan ditetapkan, rapat paripurna kali ini cukup sinkat. Selain keputusan fraksi yang dibacakan dipersingkat, hasil pansus tak mesti dibacakan di mimbar. Pertimbangan itu disetujui karena sudah dibahas bersama fraksi saat rapat finalisasi terhadap Ranperda yang akan diputuskan sebelum rapat paripurna. Masing-masing Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Ranperda, dipersilahkan menyerahkan hasil laporan pansus kepada pimpinan sidang. DPRD Sumbar pada Rabu 1 Juni 2016 menggelar rapat paripurna. Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius ini dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap lima Ranperda yaitu, Ranperda tentang Ganti Kerugian Daerah, Ranperda tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Lima Ranperda yang ditetapkan ini, tertunda sekitar sebulan. Berdasar hasil Badan Musyarawah DPRD Sumbar tertanggal, 15 Februari seharusnya ke lima Ranperda dimaksud ditetapkan Selasa 5 April 2016. (Musthafa Ritonga, @alisakinah73)