Pemkot Padang Larang Warung Makanan Buka Siang Ramadhan

Padang, Obsessionnews - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sumatera Barat (Sumbar) melarang pemilik warung makanan selama Ramadhan 1437 Hijriyah (H). Larangan ini berdasarkan surat edaran Walikota Padang dan edaran Gubernur Sumbar. Dalam surat edaran itu ditegaskan, selain melarang warung makanan buka disiang hari Ramadhan, pemerintah juga melarang warga untuk menjual petasan, kembang api atau sejenisnya. Pemerintah mengeluarkan aturan dimaksud untuk menjaga ketenangan masyarakat menjalankan ibadah puasa. Khusus bagi non muslim diminta untuk menjaga toleransi dan menghormati umat muslim yang sedang beribadah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang Firdaus Ilyas mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan selama bulan Ramadhan untuk menjaga suasana bulan puasa tersebut tetap kondusif dan masyarakat yang melaksanakan ibadah merasakan kenyamanan. "Sesuai seruan Walikota dan edaran Gubernur Sumbar terkait warung/ rumah makan selama Ramadhan tutup untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, serta tempat hiburan tidak beroperasi selama ramadhan", katanya saat dihubungi Rabu (1/6). Ia mengatakan, Satpol PP Kota Padang akan tetap melakukan pengawasan kepada warung ataupun rumah makan, bahkan tempat hiburan yang masih melakukan operasi selama ramadhan. Jika masih ada yang buka selama Ramadhan, pihaknya akan menindak tegas dengan menutup secara paksa dan menyita barang-barangnya. Demikian juga bagi pemilik tempat hiburan yang tetap buka selama Ramadhan, bersangkutan akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring). "Khusus wilayah Pondok, kita akan beri kelonggaran dengan tetap memberikan label non muslim. Tapi, tetap kita lakukan kontrol," ujarnya. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)





























