KPK Limpahkan Berkas Dua Petinggi PT BA ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Berkas Dua Petinggi PT BA ke Tahap Penuntutan
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan dua petinggi PT Brantas Abipraya sudah lengkap atau P21. Dengan demikian berkas keduanya pun resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kedua bos PT BA itu masing-masing, Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penghentian penyidikan kasus korupsi PT BA. Berkas satu tersangka dari pihak swasta yakni Marudut turut dilimpahkan. "Pelimpahan berkas juga barang bukti dan berkas-berkasnya untuk tersangka SWA, DPA dan MRD," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin (30/5/2016). Meski berkas ketiga tersangka sudah dilimpahkan, KPK membuka peluang masih ada tersangka baru dalam kasus ini. Hal itu akan tergantung dari temuan fakta-fakta di dalam persidangan nanti. "Kalau ada dibuka penyelidikan baru berarti. Kalau ditemukan bukti-bukti, ada kemungkinan menetapkan sebagai tersangka baru," pungkas Yuyuk. (Has)