Polda Akan Serahkan 37 Barang Bukti Kasus Jessica Ke PN Jakpus

Polda Akan Serahkan 37 Barang Bukti Kasus Jessica Ke PN Jakpus
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Polda Metro Jaya mengaku proses hukum tahap 2 tersangka Jessica Kumala Wongso atas dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yakni penyerahan tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (27/5) besok. "Besok kami serahkan ke JPU di Pengadilan Negeri Pusat, termasuk barang bukti ada 37 lebih dan dokumen-dokumen lain," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2016). Dia menjelaskan, 37 barang bukti dan dokumen itu berupa hasil dari penyelidikan penyidik Polda atas kasus tersebut. "Termasuk CCTV, semua barang-barang disita, semua hasil di labfor kami kumpulkan, dan kita serahkan," katanya. Sebelumnya, pupus sudah harapan Tersangka Jessica Kumala Wongso untuk bebas dari tahanan Polda Metro Jaya, yang dikabarkan akan habis masa tahanannya pada Sabtu (28/5). Pasalnya Ditkrimum PMJ sudah menyelesaikan berkas perkara Jessica dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan tinggi DKI Jakarta. "Alhamdulillah pada hari ini JPU dari Kejati DKI sudah mengabulkan P21. Itu berdasarkan surat kepala kejati DKI Jakarta nomor B3763011/epp/1052016 tanggal 25 mei 2016," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono di kantornya. Nanti, lanjut Awi, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Krishna Murti sendiri yang langsung ambil suratnya ke Kejati. "Besok kita akan laksankan tahap 2. Penyerahan tersangka dan barbuk," pungkasnya. (Purnomo, @kapoy76)