KPK Eksekusi Sutan Bhatoegana

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Kasus korupsi yang membelit Sutan sudah berkekuatan hukum tetap. "Iya, hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016). Sutan terus melakukan perlawanan. Meski sudah divonis bersalah, politikus Partai Demokrat ini menyerang KPK, karena merasa diperlakukan tidak adil hingga harus menjalani masa tahanan di penjara. "Ini pengadilan dunia. Yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah kita ikutin saja, ya," kata Sutan saat hendak masuk mobil tahanan. Pada April lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi Sutan Bhatoegana dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 di Komisi VII DPR. Majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar bahkan memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. (Has)





























