Polda Mesti Tingkatkan Kualitas Alat Bukti P21 Berkas Jessica

Polda Mesti Tingkatkan Kualitas Alat Bukti P21 Berkas Jessica
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah ada unsur pidananya. Namun, dalam berkas perkara tersebut perlu ditingkatkan lagi kualitas alat buktinya. "Yang jelas alat bukti sudah ada. Namun kualitas kesempurnaan dari alat bukti yang perlu kita tambah atau kita gali," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo di Jakarta, Rabu (25/5/2016). Dia mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut masih diperiksa oleh tim Jaksa Peneliti. Meskipun masa penahanan Jessica habis, Kejaksaan masih terus memeriksa kelengkapan berkas perkara itu. "Kita tunggu prosesnya, tim sedang bekerja," kata Waluyo. Seperti diketahui, berkas perkara Jessica sering kali bolak balik dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI. Sementara itu masa penahanan Jessica akan berakhir pada 28 Mei 2016 mendatang. Walaupun begitu, bila Jessica nanti dibebaskan kasus ini akanbterus berjalan. (Purnomo)