Polda Limpahkan Berkas RAI Kasus Pembunuhan Enno Ke Kejari Tanggerang

Polda Limpahkan Berkas RAI Kasus Pembunuhan Enno Ke Kejari Tanggerang
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka RAI (16) merupakan salah satu pelaku pembunuh yang disertai dengan pemerkosaan terhadap karyawati PT Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggerang. "Sudah dilimpahkan kemarin, berkasnya tahap satu yang RAl," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di Jakarta, Rabu (25/5/2016). Mengingat masa penahanan RAl lebih singkat dibanding dengan dua pelaku lainnya, karena pelaku masih dibawah umur. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24). "Dua berkas tersangka lainnya tersebut akan dilimpahkan dalam waktu singkat," kata Awi. Dia pun berharap, sebelum masa penahanan RAl habis, Kejaksaan segera menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Sehingga kasus tersebut bisa segera di meja hijaukan. "Kita harap selama masa penahanan berkas sudah bisa P21," tuturnya. Dalam kasus ini, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (Purnomo)