Vonis Sony 'Pencabul' Terlalu Ringan, Kejagung Banding

Vonis Sony 'Pencabul' Terlalu Ringan, Kejagung Banding
Jakarta, Obsessionnews - Terdakwa pencabulan Sony Sandra alias Koko (63) yang terbukti melakukan kekerasan seksual kepada puluhan anak mendapatkan vonis 9 tahun penjara. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo hukuman itu terlalu ringan diberikan kepada Sony. Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengupayakan hukum banding atas kasus kekerasan seksual terhadap anak itu. "Saya perintahkan untuk mengajukan upaya hukum banding," ujarnya di komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016). Kalau vonis yang diberikan ke Sony itu 15 sampai 20 tahun, dirasa Prasetyo cukup. Namun, kalau 9 tahun kurang. "Sesungguhnya, sesuai undang-undang perlindungan anak, cukuplah 15 tahun," katanya. Prasetyo menambahkan, karena ada perkara yang berbeda disandang oleh Sony, yakni di Kediri dan Ngasem. Jadi hukuman vonisnya nanti bisa maksimal. "Jadi kalau itu terbukti lagi, bisa maksimal 20 tahun," pungkasnya. (Purnomo)