PKS Gugat Balik, Fahri Diminta Minta Maaf di Media

PKS Gugat Balik, Fahri Diminta Minta Maaf di Media
Jakarta, Obsessionnews - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat balik Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan meminta untuk membayar ganti rugi persidangan sebesar Rp500. Hal itu disampaikan oleh Tim Hukum DPP PKS Zainuddin Paru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016), dengan agenda penyampaian jawaban para tergugat atas pemecatan Fahri dari keanggotaan PKS. Zainuddin menjelaskan, keputusan PKS menggugat balik disebabkan karena Fahri dianggap telah melecehkan martabat partai. Ia menuntut Fahri untuk meminta maaf di depan publik melalui media massa. "PKS juga minta agar majelis hakim memerintahkan Fahri Hamzah meminta maaf kepada pimpinan, kader, dan konstituen PKS secara terbuka di media massa baik cetak, daring (online), maupun elektronik di 34 provinsi di Indonesia," ujarnya. Selain dianggap melecehkan, Zainuddin menilai gugatan Fahri terhadap lima petinggi PKS error, banyak kesalahan. Misalnya, mengenai alamat Fahri tidak bisa mencantumkan nama tergugat dan alamatnya sebagai pejabat partai, bukan anggota DPR. "Ini menimbulkan error in persona," cetus Zainuddin. Menurut Zainuddin, jika benar Fahri menggugat para tergugat sebagai personal, harusnya cukup mencantumkan nama tanpa kapasitasnya sebagai pejabat partai, dan alamatnya rumah masing-masing tergugat, bukan kantor partai. "Ini membingungkan. Inginnya ke personal tapi surat gugatannya ditujukan ke lembaga," tukasnya. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda penggugat menjawab gugatan balik dari pihak tergugat.‎ (Albar, @aal_albar)