Senin, Tersangka Pembunuh Enno Diperiksa Kejiwaan

Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa kejiwaan Rai (16) salah satu tersangka pembunuh karyawati PT Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19) pada Senin (23/5) besok. "Hari Senin kami periksa kejiwaannya. Apakah dia punya kepribadian ganda atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Jakarta, Minggu (22/5/2016). Hasil pemeriksaan kejiwaan Rai ini akan dimasukan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Sebab, polisi hanya punya waktu 15 hari untuk segera melengkapi berkas Rai. Apabila berkas belum rampung selama masa penahanan 15 hari, Rai akan dibebaskan sementara. Sebab RAi masih di bawah umur yang dilindungi hukum dalam Undang Undang Perlindungan anak. Sementara itu, hingga kini penyidik juga masih menunggu hasil forensik dari tim Pusat Laboratorium dan Forensik Mabes Polri untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan Enno. Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno. Mereka adalah RAi, RAr, (24) dan IH (24). Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP . Mereka terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup. (Purnomo)





























