Hukum Mati dan Kebiri Pemerkosa, Kecuali Dibawah Umur!

Hukum Mati dan Kebiri Pemerkosa, Kecuali Dibawah Umur!
Jakarta, Obsessionnews – Kasus pemerkosaan keji semakin marak belakangan ini. Agar menimbulkan efek jera, Sineas Damien Dematra setuju dihukum mati atau dikebiri pemerkosa, apalagi 14 pemerkosa terhadap siswi SMP di Bengkulu bernama Yuyun, hingga tewas. Namun, menurutnya, bagi pemerkosa masih di bawah umur, harus dipisahkan. “Setuju dua-duanya (hukuman mati atau kebiri), tapi tidak untuk anak di bawah umur,” ucap Damien kepada Obsessionnews saat dihubungi, Minggu (22/5/2016). Menurut pendiri International Film Festival for Women, Social Issues and Zero Discrimination (IFFWSZ), kasus pemerkosa di bawah umur penanganannya harus berbeda. “Menurut saya tetap harus dipisahkan pelaku di bawah umur, kasihan kalau mereka harus dihukum mati,” tambah penulis buku ‘Obama and Pluralism’. Diketahui 10 Mei 2016, majelis hakim telah memngadili tujuh dari 12 pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Para pemerkosa dihukum 10 tahun penjara, bagi mereka juga dikenakan pelatihan kerja selama enam bulan, karena beberapa terpidana merupakan anak di bawah umur. (Popi Rahim)