DPR Janji UU ITE Selesai Masa Sidang ke V

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, komisinya tengah fokus menyelesaikan revisi Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Targetnya selesai di masa sidang ke V tahun ini. "Kami ingin revisi UU ITE bisa selesai pada masa sidang ini, karena revisinya dilakukan terbatas yaitu hanya beberapa pasal," katanya di DPR Jumat, (20/5/2016). Ia mengungkapkan, beberapa fraksi di Komisi I masih terjadi perdebatan tentang hukuman pidana bagi pelaku pencemaran nama baik di dunia maya. Pemerintah, kata dia, menginginkan hukumannya empat tahun penjara namun beberapa fraksi masih ada yang tidak sepakat, dan meminta aturan baru. "Fraksi PDIP yang ingin tidak diubah namun sudah mau bergeser sesuai masukan pemerintah, dan Gerindra tidak lama lagi akan sama," ujar politikus Golkar itu. Meutya juga mengatakan bahwa pekan depan Panitia Kerja Revisi UU ITE sudah mulai bekerja kembali. Agar UU ITE selesai sesuai dengan target. Selain itu, Komisi I DPR juga akan membahas dua rancangan undang-undang tentang penyiaran dan rancangan undang-undang tentang radio televisi republik Indonesia selama Masa Sidang V. (Albar)





























