Ditahan, Seorang Guru Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Siswa

Padang, Obsessionnews - Guru yang seharusnya menjadi contoh tauladan bagi siswa, justru guru yang satu ini tidak memberikan contoh demikian. Guru tersebut berinisial N (54 th). Guru olahraga di salah satu SD Negeri di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Akibat perbuatannya tersangka ditahan di Polsek Pauh. Kapolsek Pauh, Komisaris Polisi Wirman mengatakan, siswa yang menjadi korban diduga pelecehan seksual sebanyak lima orang. "Keseluruhan korban masih duduk di kelas IV SD masing-msing berinisial SA (9 th), FAI (9 th), TP (9 th), RA (9 th) dan YES (12 th)," kata Wirman Kamis (19/5).
Wirman mengatakan, perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan saat kegiatan olahraga berlangsung. Pelaku meraba-raba bagian tubuh siswa dan menciumnya. Kasus tersebut terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan tersangka kepada orangtua masing-masing. Orangtua siswa kemudian mengadukan hal tersebut ke Polsek Pauh untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum. Wirman mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)
Wirman mengatakan, perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan saat kegiatan olahraga berlangsung. Pelaku meraba-raba bagian tubuh siswa dan menciumnya. Kasus tersebut terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan tersangka kepada orangtua masing-masing. Orangtua siswa kemudian mengadukan hal tersebut ke Polsek Pauh untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum. Wirman mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73) 




























