Penyidik Polda Kembali Limpahkan Berkas Jessica Ke Kejati DKI

Penyidik Polda Kembali Limpahkan Berkas Jessica Ke Kejati DKI
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kembali Berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso atas dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Kejaksaan tinggi DKI Jakarta. "Kemarin P19 berkas Jesicca dari JPU diterima oleh penyidik dan tadi (Rabu) pagi pukul 08.00 WIB sudah dikembalikan lagi ke JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Rabu (18/5/2016). Awi mengatakan, dalam berkas yang dikembalikan kejaksaan kepada penyidik, JPU meminta penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI No AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016. "Sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas," tuturnya. Permintaan Kemenkumham dalam surat tersebut adalah pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis, dan catatan bank soal Jessica. "Atas petunjuk jaksa tersebut telah kami penuhi dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham yang menyatakan bahwa permintaan tersebut belum bisa dipenuhi," katanya. Sebagai gantinya, lanjut Awi, penyidik melampirkan satu lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Reltion to Jessica Supplementary Mutual Assitance Request dan dua lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority-Attorney Generals Department-Australian Government. (Purnomo)