Pensiun PNS dan Pejabat Negara Terima Gaji-13 dan THR Juni 2016

Pensiun PNS dan Pejabat Negara Terima Gaji-13 dan THR Juni 2016
Jakarta, Obsessionnews - Tunjangan gaji-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan diberikan pada Juli 2016 nanti. Pemerintah memastikan gaji-13 dan THR akan diberikan pada seluruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga menteri. “Kalau THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji pokok, untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50% dari pensiun atau tunjangan pokok pada bulan Juni 2016,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenetrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman, di Jakarta, Selasa (17/5/2016). Pemberian gaji-13 dan THR tersebut untuk meningkatkan kesejahteran dan meringankan biaya hidup mereka. Pemberian gaji-13 dan THR akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. "Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, kemudian akan disampaikan kepada presiden untuk ditetapkan," tuturnya. Menurut Herman gaji-13 dan THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk anggaran APBN diberikan pada PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri dan wakil menteri. Sedangkan anggaran APBD diberikan padan PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Khusus penerima gaji-13 PNS, anggota TNI, Polri akan diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk gaji-13 pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan besaran nilainya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. "Namun THR, untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok atau tunjangan bulan Juni 2016. Untuk hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silahkan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan," sarannya. (Asma)