Masa Penahanan Jessica Habis, Proses Hukum Tetap Jalan

Jakarta, Obsessionnews - Masa penahanan tersangka Jessica Kumala Wongso atas dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin 10 hari lagi akan habis. Sebab 10 hari lagi masa penahanan Jessica akan genap 120 hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, dalam KUHAP bahwasanya jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 (kelengkapan berkas) dari kejaksaan, maka demi hukum akan melepaskan Jessica dari tahanan, akan tetapi proses hukumnya tetap berjalan. "Namun, (penyidikan) kasusnya masih berproseskan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (18/5/2016). Untuk menentukan statusnya Jessica selanjutnya, polisi akan menggelar perkara terlebih dulu. Artinya, meski masa penahanan 120 hari habis, bukan berarti kasusnya bisa lepas begitu saja. "Untuk menentukan yang bersangkutan statusnya berubah ya kita lakukan gelar. Kalau memang di situ memang bukti pengolahan petunjuk dari jaksa tidak cukup maka harus patuh," kata Awi. Secara teknis, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sebenarnya sudah mengantongi empat dari lima alat bukti yang diatur dengan Pasal 184 KUHAP, yakni soal pengakuan tersebut. Empat alat bukti tersebut, menurut Awi, sudah memenuhi, namun yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) adalah sebagian alat bukti berupa petunjuk proses Jessica menuang sianida ke dalam kopi khas Vietnam yang diminum Mirna. "Itu teknis. Nah, disampaikan bahwasanya yang bisa saya penuhi ini. Dan ini legal semua, namun demikian yang diminta tadi kita akan tetap tindak lanjuti," pungkasnya. (Purnomo)





























