KPK Evaluasi Diri Pasca Kalah Lawan Bupati Sabu Raija di Praperadilan

KPK Evaluasi Diri Pasca Kalah Lawan Bupati Sabu Raija di Praperadilan
Jakarta, Obsessionnews - Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi internal setelah kalah dalam gugatan praperadilan Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome. "Saat ini Tim Biro Hukum KPK sedang melakukan telaah dan juga evaluasi atas hasil praperadilan hari ini," kata Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk di kantornya, Jakarta, Rabu (18/5/2016). Evaluasi ini sekaligus untuk menentukan langkah apa yang akan ditempuh pasca putusan tersebut, termasuk apakah pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kedua untuk Marthen atau tidak. "Seperti teman-teman ketahui, hari ini sudah dibacakan putusannya. Kami menghormati keputusan hakim yang sudah dibacakan," ujar Yuyuk. KPK menetapkan Marthen sebagai tersangka pada November 2014. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Dana Pendidikan Luar Sekolah Rp 77 miliar di NTT pada 2007 silam. Merasa statusnya digantung, Marthen kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada April 2016. Hasilnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Marthen dari jeratan hukum. (Has)