Fahri Hamzah Menang di Pengadilan, DPP PKS Kalah

Jakarta, Obsessionnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah, atas pemecatanya sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh DPP PKS. Untuk itu, Fahri merasa tetap menjadi kader PKS yang sah. "Inti dari pada putusan yang dikabulkan itu adalah bahwa majelis hakim meminta agar seluruh keputusan yang pernah dibuat berkaitan dengan posisi saya sebagai kader PKS dinyatakan batal," ujar Fahri Hamzah usai persidangan itu, Senin (16/5/2016) Selain itu, Fahri juga merasa bahwa ia tetap sah menjadi Wakil Ketua DPR yang mewakili daerah pemilihanya dari PKS. Jabatan ini tidak bisa dianulir sampai ada kekuatan hukum tetap. "Dan tadi majelis hakim mengatakan posisi saya sebagai anggota dan pimpinan DPR harus dinyatakan dalam posisi tetap sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," katanya. Dengan putusan sementara ini, Fahri sudah merasa sedikit lega. Ia merasa sejak awal akan memenangkan gugatannya ini. Sebab, keputusan DPP PKS memecat dirinya dianggap cacat hukum. "Hari ini saya kembali sepenuhnya menjadi anggota partai sampai sidang ini memiliki putusan berkekuatan hukum tetap pada saat banding dan kasasi," ujarnya. Fahri sudah menyiapkan diri untuk menghadapi persidangan berikutnya setelah putusan sela ini. Materi gugatannya masih seputar keabsahan pemecatannya. (Albar)





























