Dikalahkan Fahri di Pengadilan, DPP PKS Ajukan Banding

Jakarta, Obsessionnews - Kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (PKS) Zainuddin Paru menolak keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Tidak terima DPP PKS mengajukan banding. "Kami menolak keras putusan hakim. Kami sudah ajukan banding, sudah saya daftarkan," tegas Zainuddin usai sidang PN Jaksel, Senin (16/5/2016). Zainuddin menuding hakim curang dan mengabaikan proses hukum. Dimana hakim tidak memberikan kesempatan kepada tergugat (DPP PKS) untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan provinsi Fahri yang diajukan pada persidangan Senin 9 Mei. "Hakim seharusnya berpatokan pada hukum acara (perdata). Saya juga akan ke Komisi Yudisial dan lembaga-lembaga hukum lainnya agar bisa memantau kasus ini," ujar dia. Tidak hanya itu, Zainuddin juga menganggap putusan hakim keliru, lantaran menjadikan DPP PKS sebagai tergugat. Padahal, dalam gugatan Fahri disebut person atau oknum, bukan lembaga. "Aneh sekali ketika majelis hakim menjadikan status quo semua putusan yang dikeluarkan DPP PKS. Padahal pokok gugatan yang disampaikan saudara Fahri adalah per person, bukan lembaga," ujar dia. Fahri melayangkan gugatan karena merasa tidak terima dipecat dari kader PKS. Pemecatan itu dianggap tidak sesuai prosedur melanggar hukum. Salah satu yang digugat adalah Presiden PKS Sohibul Iman. (Albar)





























