Dewie Yasin Limpo Dituntut 9 Tahun

Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi VII DPR RI non aktif, Dewie Yasin Limpo, dituntut hukuman 9 tahun penjara. Dewie dinilai terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Dalam sidang kasus yang sama, Jaksa juga menuntut staf ahli Dewie, Bambang Wahyuhadi dengan hukuman yang sama yakni 9 tahun penjara. Untuk masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. "Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun," kata JPU pada KPK Kiki Ahmadyani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016). Hal yang memberatkan tuntutan Jaksa, antara lain karena Dewie merupakan anggota DPR yang dipilih oleh rakyat. Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh politisi Hanura ini menyakiti hati rakyat dan menodai kepercayaan yang telah diberikan. "Perbuatan terdakwa yang secara aktif melakukan pertemuan untuk membahas suap proyek listrik bertentangan dengan kode etik sebagai anggota DPR RI," kata Jaksa Kiki. Dewie Yasin Limpo diduga menerima duit senilai SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf. Duit yang diterima anggota Komisi VII DPR nonaktif ini terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. "Unsur Pasal 55 yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama telah terpenuhi," ungkap Kiki. (Has)





























