Mensos: Hukuman Kebiri Tak Memotong Alat Kelamin

Mensos: Hukuman Kebiri Tak Memotong Alat Kelamin
Mojokerto - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menanggapi kekhawatiran aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan masyarakat yang tak setuju dengan opsi hukuman tambahan berupa kebiri bagi pelaku pedofilia atau kekerasan seksual pada anak oleh orang dewasa karena dianggap melanggar HAM. Mensos Khofifah menegaskan, opsi hukuman tambahan berupa kebiri itu merupakan kebiri kimiawi dan tidak permanen. Kebiri kimiawi tidak memotong alat kelamin namun mematikan sementara saraf libido dan bisa dilakukan secara medis. “Jadi tidak sampai menghentikan kemungkinan berketurunan karena kebiri kimiawi ada masanya. Berapa tahun, nanti hakim yang memutuskan,” jelas Khofifah usai peringatan deklarasi laskar anti-narkoba Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Mojokerto, Minggu (15/5/2016). Hukuman kebiri kimiawi tersebut sudah diatur dalam rancangan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sudah selesai disusun dan akan diusulkan Presiden Joko Widodo ke DPR RI. Kementerian Sosial termasuk penyusun dan pengkaji usulan Perppu tersebut bersama kementerian dan lembaga negara lainnya seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Jika disetujui DPR, maka Perppu tersebut akan menggantikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun. 2002 tentang Perlindungan Anak. [caption id="attachment_68722" align="aligncenter" width="640"]ilustrasi suntik kebiri ilustrasi suntik kebiri[/caption] Khofifah memaparkan, dalam rancangan Perppu yang dimaksud, hukuman kebiri kimiawi itu salah satu opsi hukuman tambahan selain hukuman pokok pidana penjara maksimal yang semakin diperberat. Hukuman maksimal pidana penjara bagi pelaku kekerasan seksual pada anak sesuai UU Perlindungan Anak yang masih berlaku adalah 15 tahun dan dalam rancangan Perppu diperberat menjadi penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. “Hukuman itu akan diterapkan jika ada hal-hal yang melingkari proses kejahatan seksual misal ada penganiayaan sampai pembunuhan,” tandas Mensos. Selain opsi tambahan hukuman berupa kebiri kimiawi, dalam rancangan Perppu, juga diusulkan opsi tambahan lain untuk membuat efek jera bagi pelaku pedofilia. “Bisa memberikan chip atau mempublikasikan identitas pelaku,” kata Ketua Umum PP Muslimat NU ini. “Bisa juga mendeteksi pelaku dengan menggunakan sistem sidik jari digital atau finger print,” terangnya. Chip yang dimaksud akan diberikan pada pelaku pedofilia agar terdeteksi mobilitasnya. Sedangkan publikasi wajah dan identitas pelaku bisa dilakukan di tempat-tempat umum agar jadi perhatian masyarakat. Ia mengungkapkan, Indonesia yang sudah darurat kekerasan seksual pada anak patut meniru hukuman di negara-negara lain yang sudah lama menerapkan hukuman kebiri kimiawi dan mempublikasikan pelaku pedofilia diantaranya Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Norwegia, Denmark, Swedia, dan Korea Selatan. “Saya pernah melihat di salah satu negara bagian AS, foto predator (anak) dipasang di SPBU,” bebernya. Selain pemberatan hukuman, isi rancangan Perppu juga mengamanatkan agar layanan perlindungan anak dan tempat pengaduan kekerasan terhadap anak semakin didekatkan dan diperluas. (Tempo/Red)