BNN dan Propam Polri Dalami Kasus Ichwan Lubis

BNN dan Propam Polri Dalami Kasus Ichwan Lubis
Jakarta, Obsessionnews - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ichwan Lubis sudah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang hasil narkoba oleh penyidik Badan Narkotika Nasional(BNN). Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN), Budi Waseso (Buwas) menyampaikan, sekarang ini pihak BNN sama Propam Polri melakukan penanganan terhadap Ichwan Lubis. "Propam jalan, kita (BNN) juga jalan," ujar Buwas di Jakarta, Minggu (15/5/2016). Hal itu dilakukan oleh Propam dan BNN untuk mengembangkan kasus tersebut. "Untuk pengungkapan perluasan daripada jaringan-jaringan yang pernah berhubungan dengan dia, itu aja," kata Buwas. Seperti diketahui, Badan nasional Narkotika (BNN) berhasil menangkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, Kamis (21/4/2016). Penangkapan tersebut terkait penemuan rekening gendut yang diduga milik Kasat Narkoba Belawan. Saat melakukan penangkapan, pihak BNN juga menemukan uang sejumlah Rp2 miliar lebih, di rumah AKP Ichwan Lubis. Setelah penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis sempat dibawa untuk pemeriksaan di Polda Sumut dan selanjutnya dibawa ke BNN Pusat (Jakarta) untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. (Purnomo)