Wah, Laporan Kunker Anggota DPR Tak Ada Batas Waktu

Jakarta, Obsessionnews - Ternyata, selama ini tidak ada batas waktu bagi anggota DPR untuk melaporkan hasil kunjungan kerja (kunker) mereka. Persoalan ini dipersoalkan yang dimungkinkan menjadi sebab, adanya kunjungan kerja fiktif anggota DPR. "Laporannya setiap kunjungan kerja, tapi tidak ada aturannya (batas waktu)," ujar Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2016). Menurut Winantuningtyas, Setjen DPR tidak punya kewenangan untuk mengawasi laporan keuangan anggota DPR. Kewenangan itu kata dia, ada dimasing-masing fraksi. "Fraksi kemudian menyerahkan laporan tersebut pada Sekretariat Jenderal DPR," tuturnya. Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan BPK merilis adanya kunjungan kerja fiktif anggota DPR yang merugikan negara Rp 945 miliar. Namun, menurut Winantuningtyas, anggota DPR sudah banyak sudah melaporkan. "Sebetulnya, sebelum pemeriksaan BPK, anggota dewan banyak yang menyerahkan laporan," kata Winantuningtyastiti. (Albar)





























