Beredar Nama-Nama Diduga Terpidana Mati Jilid III

Beredar Nama-Nama Diduga Terpidana Mati Jilid III
Semarang, Obsessionnews - Wacana eksekusi terpidana mati jilid III nampaknya kian kuat. Namun, sampai sekarang Kejaksaan Agung belum mau membeberkan jumlah dan nama narapidana yang bakal dieksekusi di pulau "penjara" Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Akan tetapi, di kalangan wartawan muncul nama-nama terpidana yang akan dihukum mati, termasuk gembong narkoba Freddy Budiman. Nama-nama tersebut tersebar di grup-grup wartawan antara lain di  WhatsApp. Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Komisaris Besar Aloysius Liliek Darmanto, tidak bersedia memberi keterangan terkait keaslian nama tersebut. "Tolong tanyakan ke Jaksa Agung saja," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Jumat (13/5/2016). Pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan atas klarifikasi nama yang beredar. "Kami tak berwenang menyebutkan nama tersebut. Komando ada pada mereka," tandasnya. Begitu pula Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng. Kepala Sub Bagian Penyusunan Pelaporan, Humas dan Teknologi informasi Divisi Administrasi Kemenkumham Jateng, Bernardo Da Cruz mengaku sampai sekarang belum menerima informasi terkait data terpidana mati. "Sejauh ini jujur saja kami belum menerima informasi adanya siapa-siapa saja yang akan dieksekusi," kata dia kepada Obsessionnews.com lewat sambungan telepon, Jumat (13/5). Meski begitu ia melihat rohaniawan masuk ke pulau Nusakambangan pada Kamis (12/5) sore kemarin. "Tapi itu rohaniawan rutin yang biasa memberi pembinaaan. Rohaniawan muslim satu orang. Rohaniawan itu masuk sore hari. Mungkin karena isunya sedang tentang hukuman mati, jadi mengarah ke situ. Tapi itu (rohaniwan) rutin," tambah dia. Berikut nama-nama terpidana yang disebut-sebut bakal dieksekusi mati dan beredar di kalangan wartawan : Sekedar info sementara data napi yang akan diekskusi hukuman mati tahun 2016 di Nusakambangan: 1. Ozias Sibanda (Zimbabwe) Nomor Registrasi MT.05/2008, Lahir 01-10-1973, pria, Islam, Putusan no 1135.K/PID/2002, TGL 15 Agustus 2002 perkara pasal 82 UU No 22/1997 tentang narkotika. Alamat Bulilimamangwe Zimbagwe 2. Obina Nwajagu Bin Emeuwa (Nigeria) Nomor Registrasi MT.07/2008, Lahir 18-01-1974, Pria, Katolik, Putusan No. 513.K/PID/2003. Perkara pasal 82 UU No 22/1997 tentang narkotika. Alamat No 22 John Omahe Pasel. 3. Fredderikk Luttar (Zimbabwe) Nomor Registrasi MT 10/2008, Lahir 03-04-1975, Pria, Kristen Protestan, Putusan No 297/PID/2006/PT.DKI tanggal 05-01-2007. Perkara pasal 82 UU No 22/1997 ttg narkotika. Alamat 40 42 Jamaica Road Brosh Island Zimbabwe 4. Humprey Ejike alias Doctor (Nigeria) Nomo Registrasi MT.02/2013, Lahir 05-09-1974, Pria, Katolik, Putusan No 1715.K/PID/2004, Tanggal 25 Juli 2002. Perkara pasal 78 UU No.22/1997 tentang Narkotika 5. Seck Osmane (Afrika Selatan) No Registrasi  MT.04/2008.lahir 16-04-1974, Pria, Kristen Protestan, Putusan No 2107.K/PID/2004/MA.RI Tanggal 25-01-2005. Perkara pasal 28 (1) huruf a UU No.22/1997 tentang narkotika. 6. Zhu Xu Xhiong bin Zu Kgung Yung (Cina) Nomor Registrasi MT.40/D/2007, Lahir 10-06-1971. Pria, Budha, Putusan No.771.K/PID/2007, Perkara pasal 59 UU No.5/1997 tentang psikotropika. 7. A Yam  (Indonesia) Nomor Reg MT.03/2007, Pria, Budh, Putusan No 65/ PID/2003/ PT.RIAU, perkara pasal 59/1997 tentang psikotropika. 8. Jun Hao alias A Heng alias Vass Liem (Indonesia) Nomor Registrasi MT 04/2007, Pria, Budha, Putusan No 65/ PID/2003/ PT RIAU, Perkara pasal 59 UU No.5/1997 tentang psikotropika. 9. Cheng Hong Xin (Cina) Nomor Registrasi MT 35/2007, Pria, Budha, Putusan No 771. K/PID/2007/ MA.RI, perkara psl 59( a)UU No 5/1997 tentang psikotropika. 10. Gang Chung Yi (Cina) No Reg MT. 36/2007, pria, Budha, Putusan no771.K/PID/2007/ MA RI, perkara pasal 59 UU No. 5/1997 tentang psikotropika. 11. Jian Yu Xin (Cina) No Reg MT.38/2007, Pria, Budha, putusan No.771 K/ PID/2007/ MA.RI, perkara pasal 59 UU No.5/1997 tentang psikotropika. 12. Fredi Budiman bin H Manan alias Budi (Indonesia), Pria, Islam, Purusan No 2267/PID.SUS/2012/ PN Jakarta Barat, perkara pasal 114 UU No 35/2009z Jl Bahagia No 14 blok D RT 5/7 Menteng 13. Zulfikar Ali Alias ali (Indonesia) Pria, Islam, No Reg B1.0001/ D/MT/2010;putusan No2253.K/ PID/2005/ MA.RI, Perkara pasal 82 (1a) Jo psl 78( 1B-) UU No22/1997 tentan Narkotika 14. Suryanto bin Swehong (Indonesia) Pria, putusan No 82/ PID.B/2007/PN.BTM perkara UU No 5/1997 tentang psikotropika 15. Agus Hadi bin Hadi (Indonesia ), Pria, putusan No 82/ PID.B/ PN BTM perkara UU No 5 tentang psikotropika 16. Pujo Lestari bin Sukatno (Indonesia), Pria, putusan No 82/PID.B/2007/PN BTM. Perkara UU No 5/1997 tentang psikotropika. (Yusuf IH, @HanggaraYusuf)