Keluarga Bawa Kasus Siyono Ke Pidana, Polri Bela Densus

Jakarta, Obsessionnews - Beredar wacana pihak keluarga Siyono pria asal Klaten yang tewas setelah ditangkap anggota Densus 88 Antiteror akan mengambil langkah hukum secara pidana. Namun, Polri belum melihat adanya tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Densus 88 atas kematian Siyono. Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar mengatakan, kalau berkaitan pidana belum terlihat adanya unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa Siyono. "Itu terkait pasal tindak pidana pembunuhan 338 dengan sengaja atau pasal 359 jadi belum ada," ujar Boy di Jakarta, Kamis (12/5/2016). Pihaknya melihat yang bersangkutan sedang bertugas. "Harap dipahami dua anggota densus dalam posisi sedang bertugas bukan sedang kegiatan lain," katanya. Hanya dalam pelaksananya ada hal-hal yang disaksikan, disadari bersama sebagai sebuah kelalaian dalam prosedur bertugas. "Prosedur dalam bertugaslah yang dikedepankan," tutur Boy. "Kecuali yang bersangkutan sedang tidak bertugas, jika melakukan tindakan seperti ini patut diduga ada sebutan tindakan melawan hukum," tambahnya. (Purnomo)





























