DPR Dukung Hukuman Kebiri untuk Penjahat Seks

Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq mendukung diberlakukannya hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu)
"Tapi kami berharap penanganan kekerasan seksual ini tidak emosional. Harus ada upaya yang rasional, sistematik dan integral," kata Maman saat dihubungi pada Kamis, (12/6/2016).
Mamang mengatakan, hukuman kebiri perlu dilakukan, karena ia melihat sudah tidak ada tempat yang buat anak-anak Indonesia. Menurutnya, hampir setiap hari ada kasus pemerkosaan yang terjadi, namun tidak terekspos. "Kekerasan seksual memang sudah sangat mengkhawatirkan. Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual. Tidak ada lagi tempat aman bagi anak-anak kita," katanya. Saat ini, DPR dan pemerintah tengah menyiapkan legislasi Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menyusul kondisi masih maraknya aksi kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Terakhir yang menjadi perhatian luas adalah kasus perkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Yuyun (14), yang dilakukan oleh 14 orang di Bengkulu. (Albar)





























