Empat Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk Polisi

Empat Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk Polisi
Semarang, Obsessionnews - Sebanyak empat tersangka pengedar narkoba berhasil diringkus oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang. Mereka dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di tempat dan waktu berbeda di Kota Semarang. Para tersangka masing-masing bernama M Chaeron (32) warga Pekalongan, Nurul alias Kecel (32) warga Tawang Rejosari Semarang dan S Yanto alias Boneng (33) warga Tandang Semarang serta seorang lagi bernama Dwi K alias Biting (33) warga Tengaran Kabupaten Semarang. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan jajarannya mengamankan barang bukti yakni 42 gram narkoba jenis sabu, 50 butir pil ekstaksi, 3 unit sepeda motor dan 4 buah telepon genggam. Total barang bukti terbanyak berasal dari tersangka Chaeron asal Pekalongan dengan 42 gram sabu. Ia ditangkap Sabtu (7/5/2016) kemarin di sebuah SPBU di wilayah Ngaliyan. "Dia ini loper baju batik dari Pekalongan ke Yogyakarta. Sekali jual dapat komisi dua juta," kata Burhanudin saat gelar narkoba, Rabu (11/5/2016). Menurutnya, momen libur panjang awal Mei kemarin dimanfaatkan para tersangka melakukan transaksi barang haram. Tapi, kejelian petugas membuat jual beli narkoba tersebut berhasil digagalkan. "Si Chaeron ini sekalian jalan jualan batik ke Jogja, jual narkoba di jalan," tambah dia. Penangkapan seperti ini sedang digalakkan Polrestabes Semarang guna menekan peredaran narkoba di kota Lumpia. Selain itu, pemberantasan narkoba juga sesuai dengan instruksi presiden Joko Widodo. "Ini suatu kasus yang berbahaya, sehingga Indonesia dinyatakan sebagai darurat narkoba. Dari pimpinan sudah meginstruksikan untuk memberantas peredaran narkoba secara tuntas," tandas Burhanudin. (Yusuf IH)