Damayanti dan Dua Rekannya Segera Disidang

Damayanti dan Dua Rekannya Segera Disidang
Jakarta, Obsessionnews - Tiga tersangka kasus suap pengurusan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR, Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan mereka sudah lengkap atau P21. Ketiganya pun dipanggil untuk menandatangani berita acara pelimpahan ke tahap penuntutan. "Paling lama 14 hari dari sekarang," jawab Damayanti saat ditanya soal kepastian sidang usai keluar dari gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengapresiasi kinerja penyidik hingga berkasnya cepat tuntas. Namun ia tidak mau mengungkap peran pihak lain dalam kasus ini. Menurut dia biarkan proses persidangan yang membuka fakta sebenarnya. "Terimakasih kepada penyidik karena selama penyidikan teman-teman satgas baik. Tidak seperti yang saya bayangkan ngeri, seram, ternyata mereka ramah dan sangat manusiawi," ungkapnya. Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu merampungkan berkas Abdul Khoir selaku pemberi suap. Direktur PT Whindu Tunggal Utama (PT WTU) itu telah menjalani sidang dan kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dimulai dari empat tersangka pertama, dalam pengembangan perkara KPK kemudian menetapkan 3 tersangka baru yaitu Budi Supriyanto selaku anggota Komisi V DPR serta Andi Taufan Tiro yang juga selaku anggota Komisi V DPR dan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Amran Hi Mustary. (Has)