Pemkot Bersiap Pidanakan Pembongkar Rumah Radio Bung Tomo

Pemkot Bersiap Pidanakan Pembongkar Rumah Radio Bung Tomo
Surabaya, Obsessionnews - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sesalkan munculnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dipegang oleh PT Jayanata. Terlebih, rumah Radio Perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar No. 10 Surabaya saat ini sudah rata dengan tanah. " Saya sangat sesalkan munculnya IMB di sana (Rumah Radio Bung Tomo), terlebih pembongkaran dilakukan total," ungkapnya usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Surabaya, Selasa (10/5/2016). Ia menegaskan, Pemkot Surabaya akan mempidanakan PT Jayanata atas pelanggaran undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang pelestarian cagar budaya. Pasalnya, pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) dari pihak Jayanata terbukti tidak sesuai dari rekomendasi Dinas Pariwisata Kota Surabaya. Aksi pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo sempat membuat gejolak di Surabaya. Pasalnya, selama ini Pemkot Surabaya selalu konsen dalam menjaga cagar budaya. Namun kali ini, diakui jika Pemkot merasa kecolongan atas langkah PT Jayanata tersebut. (Rud)