Kapolri: Bubarkan Ormas Harus Berdasarkan Hukum

Kapolri: Bubarkan Ormas Harus Berdasarkan Hukum
Jakarta, Obsessionnews - Kapolri Jendral Badrodin Haiti membenarkan adanya Organisasi Massa (Ormas) anti- Pancasila. Namun untuk membubarkan ormas tersebut, Badrodin mengaku harus berdasarkan hukum. "Iya memang ada ormas yang tidak berdasarkan Pancasila, tetapi kan nanti dilihat dari kerangka hukumnya bagaimana," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016). Menurutnya, kajian terhadap ormas yang tidak mengakui Pancasila itu harus dilihat apakah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. "Negara kita kan negara hukum, harus berdasarkan hukum," katanya. Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana akan membubarkan organisasi massa atau ormas besar yang secara terang-terangan mendeklarasikan anti-Pancasila. Ia mengimbau agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia bertanggung jawab dan mewaspadai keberadaan kelompok masyarakat yang anti-Pancasila, termasuk kalangan anggota legislatif di berbagai daerah, perlu memperhatikan keberadaan ormas-ormas yang ada di daerahnya. Tjahjo juga berpesan agar seluruh pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan TNI/Polri. (Purnomo)