Dituduh Hina Jokowi, Ongen Divonis Bebas

Dituduh Hina Jokowi, Ongen Divonis Bebas
Jakarta, Obsessionnews - Yulius Paonganan alias Ongen yang sempat ramai menjadi perbincangan di dunia maya, karena kasusnya yang menghina Presiden Jokowi dengan sindiran-sindirannya di twitter dengan menggunakan akun @Ypaonganan, akhirnya diputuskan bebas oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan sela, Selasa (10/5/2016). Ongen didakwa bersalah dan melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 4 ayat 1 huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dakwaan itu disusun jaksa setelah Ongen yang juga dikenal sebagai pencipta drone OS-Wifanusa mengunggah foto Presiden Jokowi dan artis Nikita Mirzani di twitter. Pemilik akun Twitter @ypaonganan itu dibebaskan setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). baca juga: Fitnah Jokowi, Ongen Diciduk Polisi Netizen Minta Ongen #PapaDoyanLonteDibebaskan Kebebasan Ongen mendapat berbagai tanggapan positif dari netizen. Seperti yang diungkapkan oleh akun "@niniAnteh_ : terima kasih media2 yang sudah ikut mengawal kasus 'anomali' Ongen dari detik2 pencidukan sampai #OngenBebas" Tak sedikit pula yang mengucapkan terima kasih kepada Prof Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara  Yulius Paonganan. @Chubby_Gum : Terima kasih HMI, @Yusrilihza_Mhd dan #JR @SiBonekaKayu : HUKUM adalah PANGLIMA. Prof @Yusrilihza_Mhd kembali membuktikan bahwa hukum dpt berjalan baik. @reza_indrayana