Mediasi Gagal, Fahri Tuntut DPP PKS Rp500 Miliar

Mediasi Gagal, Fahri Tuntut DPP PKS Rp500 Miliar
Jakarta, Obsessionnews - Mediasi antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak menemui titik temu. Sidang pun berlanjut pada kepada permohonan gugatan yang dibacakan Fahri. Dalam permohonannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016), Fahri menuntut DPP PKS untuk membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 500 miliar. "Menuntut agar membayarkan kerugian secara materil dan immateril. Rincian secara materil membayar Rp 1,6 juta untuk perkara, Rp 1 miliar untuk pembayaran jasa kuasa hukum. Sementara untuk immateril Rp 500 miliar," ‎ujar kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief. DPP PKS diminta untuk membayar uang dengan nilai tersebut, sebagai ganti rugi atas keputusannya memecat Fahri dari keanggotaan PKS. Pemecatan itu dinilai, cacat hukum. Pihak tergugat  adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid. Selain itu, DPP PKS diminta untuk mengembalikan nama baik Fahri Hamzah. ‎Jawaban atas tuntutan Fahri akan disampaikan oleh kuasa hukum DPP PKS, Zainuddin Paru pada Senin depan (16/5/2016).‎ (Albar)