Bongkar Brankas Sanusi, KPK Temukan Uang USD 10 Ribu

Bongkar Brankas Sanusi, KPK Temukan Uang USD 10 Ribu
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang USD 10 ribu saat membongkar brankas di rumah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi. Rumah tersebut terletak di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan. "Penyidik akan konfirmasikan uang tersebut ke tersangka," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (9/5/2016) malam. Yuyuk mengatakan brankas itu ditemukan saat penyidik sedang melakukan penggeledahan. Namun, ia mengaku belum mengetahui asal muasal uang yang terdiri dari pecahan 100 dolar sebanyak 100 lembar itu. "Sedang didalami asal uangnya," terang Yuyuk. KPK menetapkan M Sanusi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Jakarta bersama, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro . Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Has)