Tak Mau Kecolongan, Kejagung Cekal Yance Pergi Keluar Negeri

Tak Mau Kecolongan, Kejagung Cekal Yance Pergi Keluar Negeri
Jakarta, Obsessionnews - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin (Yance) telah dijatuhkan hukuman empat tahun penjara atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem tahun 2004. Namun, surat resmi penahanan terhadap Yance belum dikeluarkan oleh MA. Mengantisipasi hal tersebut, Kejagung mengaku telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan pihak MA prihal pencekalan Yance berpergian ke luar negeri, meski surat resmi penahanan belum diterima dari MA. "Kita buat tim ada tiga orang, kita tidak mau kecolongan lagi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis (5/5/2916). Seperti diketahui, Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance diputus bersalah dalam kasasi di Mahkamah Agung atas kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem Tahun 2004. Pada putusan kasasi itu, Yance dihukum empat tahun penjara. Namun, Kejaksaan belum melakukan eksekusi atas putusan tersebut. (Purnomo)