Walaupun Saksi, Alex Noerdin Bisa Dicekal Pergi Keluar Negeri

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan bisa mencekal Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin untuk berpergian ke luar negeri. Sebab, Kejagung masih menyidiki kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial pemprov Sumsel. “Kenapa tidak,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (4/5/2016). Akan tetapi, status Alex dalam kasus ini masih sebagai saksi. Jadi, pencegahan tidak dapat dilakukan. “Kan masih sebagai saksi," jelas Arminsyah. Untuk diketahui, sesuai dengan UU Keimigrasian Nomor 6/2011, pencegahan dapat dilakukan terhadap tersangka selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan. Saksi juga dapat dicegah berpergian ke luar negeri, selama diduga kuat terlibat tindak pidana. (Purnomo)





























