Tergugat Mangkir, Mediasi Fahri Hamzah Dilanjut Pekan Depan

Tergugat Mangkir, Mediasi Fahri Hamzah Dilanjut Pekan Depan
Jakarta, Obsessionnews - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan mediasi antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan pengurus DPP PKS pada minggu depan. Sidang mediasi kali ini tidak menemukan kata sepakat, sebab pihak tergugat yakni pengurus DPP PKS hanya satu orang hadir yakni anggota Majelis Tahkim Abdi Sumaithi. "Kalau dari pihak kami Alhamdulillah hadir lengkap. Sementara dari pihak tergugat, Ketua BPDO Pak Abdul Muiz tidak datang, Majelis Tahkim Pak Hidayat tidak datang, dan ketiga Presiden Partai Pak Sohibul Iman itu juga tidak datang," ungkap Fahri usai mediasi, Selasa (3/4/2016). Sohibul Iman diketahui tengah berada di Jambi untuk mengikuti reses anggota DPR, demikian juga Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat. Sementara Abdul Muiz disebut tengah berada di luar negeri Jerman. "Yang mengganti adalah anggota Majelis Tahkim yang sebetulnya tidak menandatangani surat keputusan pemecatan. Tapi beliau yang muncul," sesal Fahri. Dalam mediasi, Fahri menjelaskan bahwa ia tidak menggugat partai melainkan pihak-pihak yang mengambil keputusan pemecatannya dari segala keanggotaan partai. Fahri menilai, para tergugat telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai fungsionaris partai. "Hakim mediator mengatakan coba lah kita renungkan lagi, tunggu sampai Senin apakah dilanjutkan atau tidak," jelas Fahri. (Albar)