Presiden PKS Mangkir di Sidang Mediasi Fahri Hamzah

Presiden PKS Mangkir di Sidang Mediasi Fahri Hamzah
Jakarta, Obsessionnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(PN Jaksel)  kembali menggelar sidang lanjutan gugatan pemecatan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS. Sidang kali ini, agendanya adalah mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun, Presiden PKS Sohibul Iman ‎sebagai tergugat tidak hadir. Kuasa hukum DPP PKS Zainudin Paru mengatakan, Sohibul tidak bisa hadir karena tengah berada di Jambi untuk mengikuti kegiatan Reses anggota DPR. "Kami berharap tidak ada perubahan dalam proses mediasi hari ini. Ada beberapa di antara prinsipal yang hadir, tapi ada juga yang sedang di luar negeri dan reses," kata Zainudin di PN Jaksel, Selasa (3/5/2016). Selain Sohibul, pihak tergugat yang tidak bisa hadir yakni Ketua Badan Penegak Disiplin Otonom PKS Abdul Muiz Saadih, dan anggota Majelis Tahkim Surahman Hidayat dan Hidayat Wahid. Sementara tergugat yang bisa hadir hanyalah anggota Majelis Tahkim, Abdi Sumaithi. "Pak HNW sedang sosialisasi empat pilar di Jambi, Pak Surahman sedang ke Kalimantan Tengah," ujarnya. Fahri menggugat DPP PKS karena ia tidak terima dengan pemecatannya sebagai kader PKS. Ia menilai pemecatan tersebut tidak disadari dengan prosedur. Ia bahkan menyebut Sohibul telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Presiden PKS. (Albar)