Kabar Beredar La Nyala Ditangkap, Hoax?

Jakarta, Obsessionnews - Dirjen imigrasi menyangkal bahwa pihak Singapura telah menangkap Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti yang merupakan buronan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim pada 2012. Bahkan pihak imigrasi mengaku dapat kabar seperti itu dari media. "Terkait kabar penangkapan, pihak imigrasi memang mendapat informasi, tetapi datangnya dari teman-teman media," ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso di Jakarta, Selasa (3/5/2016). Dia mengaku, pihaknya lagi menunggu informasi tentang penangkapan La Nyalla sebenarnya dari pihak pemerintah singapura. "Kalau sampai saat ini pihak imigrasi belum dapat informasi terkait penangkapan itu," kata Heru. Untuk diketahui, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta. Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan tersebut , Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016. La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim Fernandus yang memimpin persidangan pada Selasa (12/4/2016) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah. Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat padanya. Namun, berselang kurang dari 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat pada Ketua PSSI itu. (Purnomo)





























