Sopir Pelaku Penusukan Didakwa 1 Tahun Penjara

Semarang, Obsessionnews – Achmad Widodo alias Mat Kupik lagi-lagi harus merasakan dinginnya sel penjara, lantaran kembali melakukan penganiayaan kepada Agus Purwanto hingga luka berat di dekat warung makan Bu Mawarti Kampung Tenggang RT 4 RW 8, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sopir angkutan barang tersebut sebelumnya pernah divonis lantaran menganiaya istrinya sendiri, Eka Agustin, beberapa waktu lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati, menyatakan Widodo yang merupakan warga kampung Tegalsari RT 4 RW 7, Kelurahan Tambakrejo, Gayamsari, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. “Kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Widodo alias Mat Kupik bin Legiman dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan kewajiban membayar perkara Rp 2ribu,” kata JPU, Senin (2/5/2016). Barang bukti yang diajukan ke meja pengadilan berupa 1 buah pisau logam bergerigi warna silver hitam bertuliskan Raider dengan gagang dari logam panjang kurang lebih 30 cm. “Sementara 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih No.Pol HK 6065 AG kami minta dikembalikan ke terdakwa,” ujarnya. Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain terdakwa pernah melakukan tindak pidana dan membuat Agus Purwanto menderita luka tusuk. “Hal-hal meringankan karena terdakwa mengakui perbuatanya, menyesalinya dan sopan selama persidangan,” tandasnya. Akibat perbuatan terdakwa, Agus menderita luka-luka tusuk sebanyak 4 kali dan dirawat inap selama 3 hari sesuai Visum Et Repertum pada 1 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani dr Hj Retno Widhiastuti. (Yusuf IH, @HanggaraYusuf)





























