Berkas Lengkap, Damayanti Segera Disidang

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti sudah lengkap atau P21. Damayanti merupakan salah satu tersangka kasus penyuapan pengurusan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, Damayanti akan mulai disidangkan pada Selasa pekan depan. Hari ini merupakan panggilan terakhir bagi Damayanti sekaligus untuk menandatangani berita acara pelimpahan berkas ke tahap penuntutan. "Selasa (pekan) depan kami minta (persidangan), semoga lancar. Kami hanya dengan bu Damayanti klien kami yang P21 hari ini," ujar kuasa hukum Damayanti, Magda Widjajana, kepada wartawan usai pemeriksaan Damayanti di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016). Magda mengatakan tak ada perubahan BAP sebelum berkas disidangkan. Begitu juga dengan nama-nama yang pernah disebut Damayanti terlibat dalam perkara suap ini. Masa penahanan Damayanti beberapa kali diperpanjang karena berkas penyidikan belum rampung. "Iya tetap (nama-nama di BAP). Jadi nanti kita lihat minggu depan, kita sudah limpahkan, kita ikuti persidangan," tutur dia. Damayanti ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain Damayanti, politisi Golkar Budi Supriyanto dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain mereka, 4 orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sekaligus sebagai pemberi suap, Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari. (Has)





























