Jabatan Ketua DPD Akhirnya Dipangkas Separuh

Jakarta, Obsessionnews - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akhirnya sepakat menandatangani rancangan perubahan Tata Tertib DPD. Rancangan itu mengatur tentang masa jabatan Ketua DPD yang diturunkan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Tiga pimpinan DPR yang menandatangani adalah Ketua DPD RI Irman Gusman dan dua Wakilnya Farouk Muhammad dan GKR Hemas. Mereka tandatangan di ruang sidang paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jumat (29/4/2016). Sebelum proses itu dilakukan, Hemas yang memimpin sidang sempat meminta persetujuan anggota yang hadir. "Apakah dapat disetujui penandatanganan rancangan perubahan Tata Tertib DPD ini?" tanya Hemas. Peserta sidang lantas menjawab "Setuju," Hemas mengatakan bahwa setelah rancangan tersebut ditandatangani, maka akan dibentuk panitia khusus guna membahas revisi Tatib tersebut. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Badan Kehormatan DPD yang diberikan saat rapat panmus. Untuk diketahui, draf rancangan Tatib DPD yang disetujui yakni draf B. Pengambilan persetujuan itu sebelumnya dilakukan saat sidang paripurna pada 15 Januari lalu. Keputusan sempat memicu keributan antar anggota DPD. (Albar)





























