Hukuman Mati Mary Jane Bakal Tertunda Lagi

Jakarta, Obsessionnews - Nampaknya Kejagung akan menunda kembali pelaksanaan eksekusi mati kepada terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso. Pasalnya, Kejagung masih menunggu proses hukumnya yang sedang berlangsung di Filipina. "Mary Jane masih menunggu proses hukum di Filipina. Kita menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (29/4/2016). Menurut Prasetyo, ada prosedur yang harus dilakukan untuk mengeksekusi mati Mary Jane. Prosedurnya yaitu, ketika semua hak hukumnya sudah diberikan baru bisa meningkat ke aspek teknis. "Yuridisnya selesaikan dulu," katanya. Prasetyo menjelaskan, jangan cuma asal menembak terpidana mati, tapi ternyata terpidana masih punya hak hukum yang belum dipenuhi kemudian putusannya lain. "Kita yang salah nanti. Kalau ada yang mengatakan dia sedih, prihatin, kita pun lebih dari itu," pungkasnya. (Purnomo)





























