Kuasa Hukum: Kalau 30 Hari Tak Terbukti Jessica Mesti Dibebaskan

Kuasa Hukum: Kalau 30 Hari Tak Terbukti Jessica Mesti Dibebaskan
Jakarta, Obsessionnews - Kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangkanya Jessica Kumala Wongso yang ditangani oleh Polda Metro Jaya sampai saat ini masih terus bergulir. Hal itu terlihat dari pihak Polda yang telah resmi memperpanjang masa tahanan Jessica untuk 30 hari kedepan dari 29 April sampai 28 Mei mendatang, karena sampai sekarang pun berkas kasus tersebut belum dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejati DKI Jakarta. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Jessica yakni Hidayat Bostam mengaku akan kooperatif dengan pihak Polda yang sedang menangani kasus ini. "Kami masih menghormati proses penyidikan polisi di sini. Kita harus kooperatif," ujar Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/4/2016). Dia menambahkan, memang Jessica masih mempunyai masa tahanan 30 hari kedepan. "Kalau tidak lengkap juga tanggal 28 Mei, dia (Jessica) mesti bebas dan status tersangkanya lepas," tegas Hidayat. Menurut Hidayat, Jessica tidak bersalah. "Dalam hal ini tidak ada bukti yang melekat pada dirinya," pungkas dia. (Purnomo)