Pulangkan Buron di Luar Negeri, Butuh Kerjasama Banyak Pihak

Jakarta, Obsessionnews - Kewenangan penangkapan dua buronan terpidana kasus Bank Century yakni Anton Tantular dan Hendro Wiyanto ada di kejaksaan. Namun, terkait pemulangan dua buronan yang berada di luar negeri tentunya harus bekerjasama dengan banyak pihak. "Masalahnya untuk memulangkan dari luar negeri kan butuh kerjasama, sinergi," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4/2016). Bisa saja pihak kejaksaan melakukannya sendiri, kalau memang ada akses untuk melakukan upaya pengembalian. "Tapi kenapa selama ini kepolisian yang selalu di depan karena kepolisian memakai jalur interpol," jelasnya. "Interpol kita ada di Mabes Polri. Nasional Central biro kita sejak 1954 di bawah Polri kerjasama dengan 190 negara. Itu yang bisa dimanfaatkan KPK, BNN Kejaksaan bisa memanfaatkan itu," tambah Boy. Terkait pemulangan koruptor tentu saja atas kerjasama dengan banyak pihak. "Iya kan enggak bisa sendiri-sendiri kita juga polisi kerjasama dengan pemegang otoritas disana," katanya. Menurutnya, pihak Indonesia tidak bisa menangkap di sana (luar negeri). "Bukan kita gagah-gagahan nangkap orang di tempatnya sendiri atau orang lain kita koordinasi dengan central authority disana," pungkas Boy. (Purnomo)





























