Polda Sumbar Sita Ratusan Ribu Rokok Tanpa Cukai

Padang, Obsessionnews - Selain mengungkap kasus peredaran gula tanpa logo Standar Nasional Indonesia (SNI) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) juga mengungkap kasus peredaran rokok dengan cukai palsu. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsi mengatakan, kasus itu berhasil diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar pada Jum'at (15/4). Rokok tanpa logo bea cukai yang disita berjumlah 124.320 bungkus. Rokok itu disita dari sebuah rumah yang beralamat di Kampung Bawah Asam, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Selain menyita rokok sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang berinisial OPS (30 th) dan BM (45 th). "Dua orang kita amankan berikut rokok dan satu unit mobil boks sebagai barang bukti," kata Syamsi kepada wartawan, Rabu (27/4). Syamsi menjelaskan, kedua orang yang diamankan dijerat dijerat dengan Undang-undang No 29 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman penjara antara 1 tahun sampai 8 tahun. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)





























