Polda Sumbar Amankan 30 Ton Gula 'Ilegal'

Padang, Obsessionnews - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 30 ton gula kristal putih diduga tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Gula diamankan dari sebuah gudang di kilometer 22 Jalan Bypass, Koto Tangah, Kota Padang, milik XS (55). Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsi mengatakan, gula yang terdiri dari tipe si manis dan si putih diamankan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sumbar, Selasa (26/4/2016), sekitar pukul 17:00 WIB. "Gula kristal putih diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai ada unsur untuk menguntungkan diri sendiri. Mendapat laporan selanjutnya kita selidiki ke lokasi," kata Syamsi kepada wartawan Rabu (27/4). Menurut Syamsi, saat ditemukan ada yang sudah dikemas menjadi setengah kilogram, satu kilogram bahkan masih ada dalam bentuk karung. Gula kristal putih diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai ada unsur untuk menguntungkan diri sendiri, karena barang itu diduga tidak memiliki SNI. Syamsi mengatakan, pelaku dijerat dengan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku tencam kurungan maksimal selama lima tahun. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)





























