Eks Warga Timtim Domisili di Luar NTT Dapat Kompensasi 10 Juta dari Pemerintah

Jakarta, Obsessionnews - Kurang lebih 14 tahun Timur Leste pisah dari bangsa Indonesia yang sebelumnya bernama Timor Timur (Timtim). Tepatnya 20 Mei 2002 Timtim diakui secara internasional sebagai negara merdeka dengan nama Timor Leste. Meski demikian pemerintah Indonesia memberikan perhatian pada warga negara Indonesia (WNI) eks Timtim yang berdomisili di luar Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasca jajak pendapat tahun 1999, pemerintah memandang perlu memberikan dana kompensasi. Tepatnya 30 Maret 2016 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada WNI Bekas Warga Timtim yang berdomisli di luar Provinsi NTT. “Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per keluarga, yang diberikan melalui bantuan langsung,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut. Bagi yang sudah meninggal dunia, kompesasinya akan diberikan pada ahli waris, sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian kompesasi ini dilaksanakan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial). Sesuai Bunyi Pasal 6 Perpres Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan verifikasi untuk mendapatkan data jumlah penerima kompensasi. Usai verifikasi maka dilakukan validasi oleh menteri kemudian berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Validasi juga dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dibantu oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya dilakukan sebelum pembayaran, dengan melampirkan bukti-bukti sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan. Untuk diketahui bahwa pembiayaan untuk melaksanakan kompensasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Perpres menyatakan, pemberian kompensasi bersifat final satu kali dengan catatan tidak ada lagi tuntutan apapun pada pemerintah. Sedangkan pemberian kompensasi dibayarkan paling lambat 31 Desembee 2016. Dengan berlakunya Perpres ini, maka Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 4 April 2016 itu. Kriteria pemberian kompensasi bagi WNI eks Warga Timtim yang berdomisili di luar Provinsi NTT sebagai berikut : 1. Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun. 2. Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun. 3. Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun. 4. Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor Timur, tetapi salah satu orang tua pasangannya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun. atau 5. Warga Negara Indonesia yang bukan warga Provinsi Timor Timur namun dapat dikategorikan sebagai penduduk Provinsi Timor Timur jika tempat tinggal minimal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999 dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun. (Asma, @asmanurkaida)





























