Target Dana Penjamin 2,5%, LPS Terbitkan Migasi

Semarang, Obsessionnews – Pencapaian dana penjamin sebanyak 2,5% terus dihimpun oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menerbitkan surat utang (migasi). Langkah dimaksud untuk menyelamatkan bank yang terkena krisis keuangan agar tidak berdampak sistemik. Direktur Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Sumaryo mengatakan, penjualan surat utang kepada ditujukan kepada masyarakat umum. Namun, penjualan tetap didominasi kepada Bank Indonesia, agar likuiditas terjaga dan lebih baik. "Itu fikiran yang bisa saya pahami dalam regulasi dan peraturan pemerintah. Akan tetapu belum diatur secara detail. Kita masih menunggu regulasi itu," ujar dia, Jum'at (22/4/2016). Pihaknya beralasan penjualan surat utang kepada perbankan tersebut agar saat krisis dapat segera dibayarkan. Namun, jika dijual kepada masyarakat umum akan memakan waktu lama, "Soalnya kebutuhan disaat itu besar dan mendesak. Jika, kepada masyarakat terlalu lama" beber dia. Terkait penjualan surat utang, hingga kini DPR RI Komisi XI masih menunggu terkait peraturan pemerintah (PP) dari turunan undang-undang LPS nomor 24 tahun 2004 tentang penjaminan dan sistem perbankkan. Sampai sekarnag, pihaknya pun terus dikejar-kejar DPR RI atas perangkat penjualan surat utang. Seharusnya, kata dia, sejak diberlakukan undang-undang harus segera dibentuk peraturan pemerintah dalam waktu satu tahun. "Dari pihak dewan itu minta agar disegerakan peraturannya. Tapi, kita sudah buatt tim lintas instutusi. Kini, tinggal menjalankan tim schedule saja," tandasnya. (Yusuf IH)





























