Panitera PN Jakpus yang Ditangkap KPK Terima Suap Sejak 2015

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini KPK berhasil menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial EN dan satu orang dari swasta berinisial DAS. Keduanya ditangkap pada Rabu (20/4/2016) pukul 10.45 WIB, di sebuah Hotel di Kramat Raya Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, penyidik KPK menyita uang Rp 50 juta sebagai barang bukti. "Keduanya ditangkap di basement hotel sesaat setelah penyerahan uang dari DAS ke EN" tulis Humas KPK dalam keterangan resminya di Twitter resmi KPK @KPK-RI Kamis (21/4/2016). EN diduga menerima suap dari DAS untuk mengamankan sebuah perkara. Penyuapan ini sudah dilakukan sejak 2015. EN disebut KPK, telah menerima Rp 100 juta. "Ini diduga bukan penyerahan pertama. Sebelumnya diduga telah terjadi penyerahan 100 juta rupiah pada Desember 2015," bebernya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi. Diantaranya tempat tinggal hakim PN Jakarta Pusat dan sebuah ruangan di MA. (Albar)





























