Panitera PN Jakpus dan Perantara PT Paramount Jadi Tersangka KPK

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perusahaan swasta. Selain Edy Nasution, KPK juga menetapkan Dedi Aryanto Supeno (DAS), pekerja PT Paramount yang beralamat di Gading Serpong, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Doddy diduga sebagai perantara suap antara perusahaan yang berperkara dengan pejabat di PN Jakarta Pusat. "Setelah melakukan gelar perkara, KPK memutuskan untuk menaikkan ke penyidikan sekaligus menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Raharjo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (21/4/2016). Edy dan Doddy ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan KPK saat keduanya berada di basement parkir hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut, petugas KPK menyita uang berjumlah Rp 50 juta, yang terdiri dalam uang pecahan Rp 100 ribu. Uang itu dibungkus paper bag bermotif batik. "Uang itu diduga bukan merupakan pemberian yang pertama. Pada Desember 2015 diduga telah terjadi penyerahan Rp 100 juta," ungkap Agus. Edy disangka telah menerima suap Doddy dengan total Rp 500 juta untuk pengamanan perkara PK gugatan perdata. Sebagai penerima, Edy Nasution (EN), dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Dodi Aryanto Supeno (DAS) selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP. (Has)





























